Loading...
Kabupaten Banyuasin
082282030671

Protokol Kesehatan Di Sekolah Saat New Normal

Protokol Kesehatan Di Sekolah Saat New Normal

Lusiana Mustinda - DetikHealth

Jakarta - Protokol Kesehatan Di Sekolah Saat New Normal Telah Ditetapkan Oleh Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Namun Proses Belajar Mengajar Tatap Muka Di Sekolah Baru Diizinkan Bagi Lembaga Pendidikan Yang Berada Dalam Zona Hijau Saja Dan Hanya Untuk Jenjang Menengah Atas (SMA/SMK) Dan Menengah Pertama (SMP).

Protokol Kesehatan Di Sekolah Merupakan Aturan Untuk Mencegah Meluasnya Penyebaran Penyakit COVID-19 Yang Diakibatkan Virus Corona Di Institusi Pendidikan. Dalam Buku Saku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi COVID-19 Yang Disusun Kemendikbud, Kemenkes, Kementerian Agama, Dan Kementerian Dalam Negeri Pembelajaran Tatap Muka Dilaksanakan Melalui Dua Fase Yakni Masa Transisi Dan Masa Kebiasaan Baru Atau New Normal.


Protokol Kesehatan Di Sekolah Untuk Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Dan Tahun Akademik Baru Di Masa Covid-19:


1. Wajib Menggunakan Masker
Setiap Sekolah Yang Sudah Membuka Proses Pembelajaran Di Sekolah Wajib Mempersiapkan Sarana Cuci Tangan Dengan Air Mengalir Atau Cairan Pembersih Tangan Serta Desinfektan.

Selain Itu, Untuk Peserta Didik Disabilitas Rungu Harus Disediakan Masker Tembus Pandang.

 

2. Cek Suhu
Protokol Kesehatan Di Sekolah Yang Kedua Adalah Cek Suhu. Saat Berada Di Sekolah, Peserta Didik Dan Tenaga Pengajar Diwajibkan Menggunakan Masker. Setiap Orang Yang Memasuki Sekolah Juga Akan Dicek Suhunya Dengan Menggunakan Thermogun.

Sesuai Aturan Protokol Kesehatan, Peserta Didik Dan Tenaga Pengajar Wajib Berada Dalam Kondisi Sehat. Orang Dengan Penyakit Komorbid Tidak Diperkenankan Masuk Sekolah. Dan Tidak Memiliki Gejala Covid-19 Termasuk Pada Orang Yang Serumah Dengan Warga Satuan Pendidikan.

 

3. Waktu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
Masa Transisi:

- SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, Paling Cepat Juli 2020.
- SD, MI, Dan SLB, Paling Cepat September 2020.
- PAUD, Paling Cepat November 2020.

New Normal:

- SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, Paling Cepat September 2020.
- SD, MI, Dan SLB, Paling Cepat November 2020.
- PAUD, Paling Cepat Januari 2021.

 

4. Jarak Di Kelas
Masa Transisi:

- Pendidikan Dasar Dan Menengah Haruslah Jaga Jarak Minimal 1,5 Meter Dan Maksimal 18 Peserta Didik Per Kelas (Standar 28-36 Peserta Didik Per Kelas).
- SLB, Jaga Jarak Minimal 1,5 Meter Dan Maksimal 5 Peserta Didik Per Kelas (Standar 5-8 Peserta Didik Per Kelas).
- PAUD, Jaga Jarak Minimal 1,5 Meter Dan Maksimal 5 Peserta Didik Per Kelas (Standar 15 Peserta Didik Per Kelas).

New Normal:

- Pendidikan Dasar Dan Menengah Haruslah Jaga Jarak Minimal 1,5 Meter Dan Maksimal 18 Peserta Didik Per Kelas.
- SLB, Jaga Jarak Minimal 1,5 Meter Dan Maksimal 5 Peserta Didik Per Kelas.
- PAUD, Jaga Jarak Minimal 1,5 Meter Dan Maksimal 5 Peserta Didik Per Kelas.

 

5. Kantin

Masa Transisi:

- Tidak Diperbolehkan.

New Normal:

- Boleh Beroperasi Dengan Tetap Menjaga Protokol Kesehatan Di Sekolah.

 

6. Kegiatan Ekstrakurikuler Dan Olahraga

Masa Transisi:

- Tidak Diperbolehkan.

New Normal:

- Diperbolehkan, Kecuali Kegiatan Dengan Adanya Penggunaan Alat/Fasilitas Yang Harus Dipegang Oleh Banyak Orang Secara Bergantian Dalam Waktu Yang Singkat Dan/Atau Tidak Memungkinkan Penerapan Jaga Jarak Minimal 1,5 Meter, Misalnya: Basket Dan Voli.

 

7. Kegiatan Diluar KBM
Masa Transisi:

- Tidak Diperbolehkan Ada Kegiatan Selain KBM. Contoh, Orang Tua Menunggu Siswa Di Sekolah, Istirahat Di Luar Kelas, Pertemuan Orangtua-Murid, Pengenalan Lingkungan Sekolah, Dan Sebagainya.

New Normal:

- Diperbolehkan Dengan Tetap Menjaga Protokol Kesehatan Di Sekolah.

Itulah Beberapa Poin Mengenai Protokol Kesehatan Di Sekolah Yang Perlu Dilakukan Para Siswa, Guru Maupun Semua Warga Yang Berada Di Lingkungan Dalam Sekolah.